PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Selasa, 26 Mei 2026 19:35 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Foto: Dok. Situs PPP
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat (Jabar).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu ditujukan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum DPP PPP Syarif mengatakan majelis hakim telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai," ujar Syarif, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

Syarif mengibaratkan kemenangan tersebut sebagai 'hattrick' bagi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai.

Menurut Syarif, sebelumnya sejumlah gugatan serupa juga telah gugur di pengadilan.

"Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai," kata Syarif.

Menurut Syarif, putusan tersebut semakin menegaskan legalitas kepengurusan DPW PPP Jabat di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin sebagaimana tertuang dalam SK DPP PPP.

Syarif juga menyebut pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya sama dengan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

"Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin," ujar Syarif.

Syarif berharap seluruh kader PPP dapat kembali bersatu dan fokus membesarkan partai menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pemilu 2029.

"Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini," pungkasnya.



(akd/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini