Kata Kejagung soal Eks Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 04 Okt 2025 17:36 WIB
Foto Gedung Kejagung: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh lainnya termasuk mantan pimpinan KPK mengajukan amicus curiae di Sidang Praperadilan mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan itu adalah hak pribadi Marzuki dan pihaknya menghormati itu.

"Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan. Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

"Terkait dengan adanya keikutsertaan Bapak Marzuki Darusman mantan JA dan beberapa mantan pimpinan KPK itu kami tetap menghormati dan menghargai hak pribadi beliau beliau bukan atas nama lembaga," imbuh Anang.

Anang memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat terkait penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Tetapi yang jelas penyidik gedung bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat, serta sudah melalui mekanisme ekspose gelar perkara," katanya.




(ond/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork