Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 24 Sep 2026 13:56 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut.

"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Anang mengatakan Kejagung menghormati putusan hakim banding. Dia mengatakan jaksa punya waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.

Selain itu, hakim mengubah uang pengganti Nadiem. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.

Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Tonton juga video "Hakim Minta Nadiem Hadirkan 4 Saksi-1 Ahli di Sidang Banding"

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini