Batas usia atau kategori warga yang termasuk pemuda dalam UU Kepemudaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah kategori pemuda jadi warga berusia 16 hingga 40 tahun.
Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (2/10/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor 178/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Berikut bunyi pasal yang digugat:
Pasal 1 ayat 1:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Dalam pertitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
- Menyatakan pasal 1 ayat (1) UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
'Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun'
(haf/dhn)