8 Menit Durasi Polisi Respons Laporan 110 soal DC Mau Rebut Mobil di Jakpus

8 Menit Durasi Polisi Respons Laporan 110 soal DC Mau Rebut Mobil di Jakpus

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 12:07 WIB
8 Menit Durasi Polisi Respons Laporan 110 soal DC Mau Rebut Mobil di Jakpus
Polisi menggagalkan debt collector yang mau merebut mobil warga di Johar Baru, Jakpus. Polisi mendatangi lokasi usai warga lapor melalui call center 110. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menggagalkan penagih utang (debt collector/DC) yang mau merebut mobil warga di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi mendatangi lokasi usai warga melapor melalui call center 110.

Begitu menerima laporan melalui Pusat Pengaduan Polri Call Center 110, tim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya DC atau mata elang hendak menarik paksa kendaraan warga itu terjadi di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakpus, pada Rabu (3/12) sore kemarin.

ADVERTISEMENT

Laporan dari warga berinisial AP diterima pukul 17.13 WIB. Dia melaporkan beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan dia tidak memperbolehkannya meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Tim Polsek Johar Baru tiba di TKP dalam waktu delapan menit. Kapolsek dan anggota Polsek Johar Baru menemukan enam orang debt collector yang dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan yang berniat menarik kendaraan Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik JW.

"Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan," kata Susatyo.

Untuk memastikan penyelesaian yang adil, polisi mengajak pemilik kendaraan dan para debt collector ke Polsek Johar Baru untuk mediasi. Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025 di kantor leasing.

Polisi menggagalkan debt collector yang mau merebut mobil warga di Johar Baru, Jakpus. Polisi mendatangi lokasi usai warga lapor melalui call center 110. (dok Istimewa)Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025 di kantor leasing. Kendaraan pun sah tetap menjadi milik pemilik (dok Istimewa)

Kendaraan pun sah tetap menjadi milik pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.

"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," ujar Kompol Saiful Anwar.

Pelapor berinisial AP mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani pengaduannya. Ia menilai tindakan polisi membuatnya merasa aman dan haknya sebagai warga negara terlindungi.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, sehingga petugas dapat hadir dengan cepat memberikan perlindungan.

Program Unggulan "Jaga Jakarta"

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri meluncurkan program Jaga Jakarta. Salah satu pilar utama program ini adalah "Jaga Warga".

Pilar Jaga Warga ini secara spesifik menekankan pada pelayanan kepolisian yang:
- Cepat: Respons segera terhadap laporan.
- Inklusif: Melayani semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
- Tuntas: Penyelesaian masalah hingga selesai, bukan sekadar diterima laporannya.

Simak juga Video: 3 Debt Collector yang Paksa Rebut Motor Wanita di Jakbar Dibekuk!

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads