Gugatan agar Usia Pensiun Guru Sama dengan Dosen Kandas di MK

Gugatan agar Usia Pensiun Guru Sama dengan Dosen Kandas di MK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 14:00 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ilustrasi Sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan seorang guru, Sri Hartono, agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen. MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiunnya tak bisa disamakan.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 99/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

MK menyatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang. Mahkamah juga menilai batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat 5 UU 14/2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat untuk menjadi guru," ujar hakim MK.

MK menyatakan dosen membutuhkan waktu lebih lama untuk menempuh pendidikan minimal S-2 yang merupakan syarat jabatan fungsional. Sementara, menurut Mahkamah, syarat menjadi guru ialah minimal S-1.

ADVERTISEMENT

"Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2 sehingga seorang ASN baru akan memulai jabatan dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru," kata hakim MK.

MK menyatakan secara umum dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru. MK berpendapat tidak ada persoalan konstitusionalitas pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen.

"Jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen. Sebab, secara umum dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi, yaitu setelah yang bersangkutan memperoleh gelar S-2. Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen," ujar hakim MK.

Tonton juga Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads