KPK Panggil Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Terkait Kasus CSR BI-OJK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 14:58 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qudratullah (ANQ). Najib dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK, hari ini, Selasa (30/9), KPK juga melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi Saudara ANQ, anggota DPR RI Komisi XI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Najib akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. KPK belum memerinci materi yang akan didalami oleh penyidik.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Tonton juga video "Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK" di sini:




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork