Jakarta - KPK menyerahkan aset rampasan koruptor kepada Kementerian HAM. Aset rampasan yang diserahkan senilai Rp 10 miliar.
Foto
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp 10M ke KemenHAM
Selasa, 06 Jan 2026 14:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan dokumen aset rampasan koruptor kepada Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam rangka upaya pemulihan aset (asset recovery) tindak pidana. Pengelolaan barang rampasan merupakan ujung dari mata rantai proses pemulihan aset tindak pidana.
Penyitaan itu dilakukan pada tahun 2020. Aset itu diberikan setelah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aset berupa tanah dan bangunan itu berada di Sumedang, Jawa Barat. Aset rampasan yang diserahkan senilai Rp 10 miliar. Penyitaan itu dilakukan pada tahun 2020. Aset itu diberikan setelah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).











































