KPK memanggil anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) hari ini. Heri merupakan tersangka dalam kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini, Senin (1/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
"HG anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga hari ini memanggil anggota DPR lain, Satori (S), yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"S Anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023)," sebutnya.
KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satori dan Heri Gunawan.
"Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/8).
Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai dengan rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Asep menyatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR serta pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.
"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujarnya.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.