Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Hakim menyatakan KPK sudah memberitahukan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut ke Rudy.
"Maka diperoleh fakta hukum bahwa Termohon (KPK) telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah diberitahukan kepada Pemohon (Rudy Tanoesoedibjo)," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim mengatakan KPK memanggil Rudy setelah sprindik dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan. Namun Rudy meminta penundaan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Kemudian Termohon telah memanggil Pemohon untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi Pemohon meminta penundaan sebanyak tiga kali, kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," ujar hakim.
Hakim mengatakan KPK telah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat terkait perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi dan ahli," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Rudy sudah pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy oleh KPK sah.
"Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum, dengan demikian terhadap permohonan Pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak," ujar hakim.
(mib/haf)