Kandas sudah harapan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo lolos dari status tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![]() |
Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Pihak Rudy sebelumnya telah menyampaikan petitum permohonan gugatan praperadilan tersebut. Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan KPK secara sewenang-wenang.
"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Dia mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Hakim tunggal Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoesoedibjo. Status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial pun sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim menyatakan Rudy sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.
"Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.
Alasan Gugatan Praperadilan Ditolak
Hakim menjelaskan alasan gugatan praperadilan status tersangka Rudy Tanoesoedibjo, dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020 ditolak. Hakim menyatakan KPK sudah memberitahukan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut ke Rudy.
"Maka diperoleh fakta hukum bahwa Termohon (KPK) telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah diberitahukan kepada Pemohon (Rudy Tanoesoedibjo)," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Hakim mengatakan KPK memanggil Rudy setelah sprindik dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan. Namun Rudy meminta penundaan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Kemudian Termohon telah memanggil Pemohon untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi Pemohon meminta penundaan sebanyak tiga kali, kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," ujar hakim.
Hakim mengatakan KPK telah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat terkait perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi dan ahli," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Rudy sudah pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy oleh KPK sah.
"Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum, dengan demikian terhadap permohonan Pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak," ujar hakim.