Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo, Status Tersangka KPK Sah

Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo, Status Tersangka KPK Sah

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 14:37 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di PN Jaksel (Mulia/detikcom).
Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Rudy sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

"Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.

Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Simak juga Video 'Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Ajudannya Halangi Wartawan':
(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads