Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Meski Sudah Menang Praperadilan

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Meski Sudah Menang Praperadilan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 15:06 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang biasa dikenal Rudy Tanoe, meski telah memenangi praperadilan. KPK masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu, kata Budi, jadi tanda keseriusan KPK mengusut kasus ini.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Rudy. Status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial sah.

Hakim menyatakan Rudy sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak juga Video: Mensos soal KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 200 Miliar
Halaman 2 dari 2
(ial/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads