Pria di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial MA (29) yang membakar istrinya, Siti Nurkalisah (33), hingga tewas dan menganiaya ibu mertuanya, M, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Kemudian, tersangka pada saat itu sudah kami tahan sejak tanggal 20 September 2025," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Tersangka MA dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang KDRT dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Brencana dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun," ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (18/9) pagi. Dalam peristiwa itu, korban Siti Nurkalisah sempat dilarikan ke rumah sakit (RS), namun dinyatakan telah meninggal dunia pada Minggu (21/9), pukul 07.30 WIB. Pelaku juga menyiksa ibu mertuanya hingga luka-luka.
(wnv/isa)