Polisi menangkap pria MA (29) yang membakar istrinya, Siti Nurkalisah (33), hingga tewas hingga menganiaya ibu mertuanya, M di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku ditangkap saat memakai narkoba.
"Dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Polisi akan mendalami secara terpisah kasus penyalahgunaan narkoba pelaku MA. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka MA dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang KDRT dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun," ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (18/9) pagi. Dalam peristiwa itu, korban Siti Nurkalisah sempat dilarikan ke rumah sakit (RS), tapi dinyatakan telah meninggal dunia pada Minggu (21/9), pukul 07.30 WIB. Pelaku juga menyiksa ibu mertuanya hingga luka-luka.
Dalih Cemburu Padahal Kesal Tak Dibuatkan Mi
Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus pria berinisial MA (29) yang membakar rumah kontrakannya di Cakung hingga istrinya tewas dan mertuanya terluka. Dalih pelaku yang sempat mengaku cemburu ternyata hanya akal busuk belaka.
"Awalnya seolah-olah yang bersangkutan cemburu. Tapi dari pada keterangan saksi-saksi lain teman-teman dari pada korban, justru yang melakukan hal negatif adalah tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini.
Sri mengatakan pelaku ternyata kesal tidak dibuatkan mi oleh istrinya. Pelaku menyebutkan istrinya justru malah memainkan ponsel saat diminta membuatkan mi instan.
"Adapun modus daripada pelaku dalam hal ini tersangka kesal seolah-olah tidak merespons apa yang diminta tersangka kepada korban untuk membuatkan mi," kata dia.
"Kemudian, alasan daripada tersangka, istrinya tidak segera membuatkan mi. Kemudian, korban memainkan handphone," imbuhnya.
(wnv/lir)