Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar rapat 'senyap' dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook. Bagaimana respons kubu Nadiem?
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, hanya menyebutkan bahwa menurut audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Baik perihal prosedur, waktu, hingga harga.
"Sepanjang menyangkut tenteng proses pemilihan, oleh BPKP tidak ada pelanggaran seperti yang anda katakan tadi. BPKP menyatakan di sini, (pengadaan dilakukan) tepat waktu, tepat jumlah, tepat guna manfaat, tepat harga dan prosedur," klaim Hotman menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Saat ditanya kembali mengenai adanya penetapan Chromebook padahal pengadaan belum dimulai, Hotman membantah. Dia mengatakan kuasa pengguna anggaran bukanlah oleh Nadiem.
"Itu tidak benar (penetapan sebelum kajian review terbit). Ada beberapa kali pertemuan, pun pengguna anggaran bukan dia, kuasa pengguna anggaran bukan dia. Intinya kalau detail begitu oleh BPKP sudah dijawab tidak ada," tutur Hotman.
Dia menyebutkan perihal itu telah dipilih oleh tim teknis di Kemendikbudristem serta rapat bersama yang telah dilakukan. Dia juga membantah adanya mark up seperti yang dituduhkan Kejagung.
"Semua proses itu dipilih oleh tim teknis dan hasil rapat bersama. Intinya, sepanjang tidak ada mark up, tidak ada korupsi. BPKP menyatakan menyangkut harta tidak ada masalah. Kalau menyangkut teknis di sini tidak ada," ungkapnya.
(ond/fca)