Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut telah menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR oleh masing-masing partainya. Dasco menyebut para anggota DPR nonaktif itu tidak akan dibayarkan hak keuangannya.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco menyebut pihaknya telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik dari masing-masing anggota DPR yang dinonaktifkan. Menurutnya, MKD DPR juga telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dimaksud.
"Khusus untuk anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai politik masing-masing, kami sampaikan bahwa pimpinan DPR telah menulis kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.
MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9).
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.
Tonton juga video "DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Hingga Transportasi" di sini:
(fas/gbr)