Sekjen DPR Proses Surat MKD soal Setop Gaji-Tunjangan Legislator Nonaktif

Sekjen DPR Proses Surat MKD soal Setop Gaji-Tunjangan Legislator Nonaktif

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 10:08 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen DPR Indra Iskandar telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota Dewan nonaktif tak dapat gaji hingga tunjangan. Indra menyebut akan memproses surat dari MKD DPR.

"Kami sudah terima surat dari Ketua MKD," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Indra menyebut permintaan itu akan segera didiskusikan dengan pimpinan DPR. Mekanisme penghentian gaji dan tunjangan, kata Indra, akan didalami lebih dulu sebagai acuan Kesekjenan DPR mengambil langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR," ungkap Indra.

ADVERTISEMENT

"Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," tambahnya.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9).

Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.

"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.

Tonton juga video "Ahmad Sahroni-Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Ketua MKD Bilang Gini" di sini:

Halaman 2 dari 2
(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads