Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan. Dek Gam mengatakan surat itu dikirim per hari ini.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.
Tonton juga video "Ahmad Sahroni-Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Ketua MKD Bilang Gini" di sini:
Ia mengatakan ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI. Untuk saat ini, kata dia, MKD telah mengirimkan permintaan terkait hal itu.
"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkap dia.
Ia lantas berbicara tentang aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan nonaktif yang tak tercantum dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Pihaknya menyebut tetap mengajukan hal itu supaya bisa direalisasikan.
"Iya, memang di MD3 nggak disebutkan, tapi MKD minta. Kita meminta kepada Sekjen," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai sebagai anggota Dewan di masa demonstrasi. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.