Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah konten provokasi. Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, berharap perkara yang menjerat kliennya bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
"Kalau menurut saya justru langkah restorative justice itu adalah langkah yang paling tepat. Kenapa? Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti. Dampaknya gitu," kata Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025).
Menurut dia, tidak ada niat jahat di balik unggahan Laras. Sebab, unggahan itu hanyalah luapan kekecewaan kliennya terhadap institusi Polri atas meninggalnya pengemudi ojol yang tewas dilindas rantis Brimob, Affan Kurniawan.
"Jadi itu sangat situasional dan spontan. Nggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana, nggak. Cuman karena spontan aja dan itu disampaikan juga kepada penyidik kemarin," ucap Gafur.
"Jadi kalau melihat dari mens rea, kan kami udah diskusi juga sama penyidik. Nggak ada lah mens rea lah. Nggak ada niat jahat dari Mbak Laras memerintahkan orang supaya bakar gedung, Mabes Polri, bakar gedung Bareskrim," lanjut dia.
Gafur menjelaskan, ada empat pasal terkait penghasutan yang dipersangkakan kepada Laras. Namun hingga kini tak ada dampak dari unggahan tersebut.
"Delik penghasutan itu akan terpenuhi unsur pidananya ketika antara apa yang dihasut oleh seseorang penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini harus melakukan suatu kegiatan berdasarkan hasutan itu yang menimbulkan dampak hukum," jelasnya
"Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras membakar, bahkan nggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, jauh lah tidak ada," lanjut Gafur.
Karena itu, dia menilai Bareskrim Polri bisa melakukan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice sehingga perkaranya tidak perlu berlanjut ke pengadilan.
"Mudah-mudahan Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice sehingga perkara ini tidak perlu lagi lah kita naikkan ke pengadilan," harap dia.
Pada kesempatan yang sama, Paman Laras, Dodhi Hartadi, memohon agar keponakannya dapat diberikan restorative justice. Menurut dia, ucapan Laras hanyalah spontanitas belaka.
"Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas (panggilan akrab Laras) bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," kata Dodhi.
"Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini," sambungnya.
Dia meminta Presiden Prabowo Subianto membantu kasus yang sedang menjerat keponakannya, dia menyebut keponakannya bukanlah demonstran ataupun buzzer. Dodhi mengatakan unggahan keponakannya tak sampai menimbulkan kericuhan di Mabes Polri.
"Untuk pesan Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer," pintanya.
(ond/dek)