Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penunjukan itu tertuang dalam surat keputusan presiden (keppres) yang diteken Prabowo.
Dalam dokumen diterima detikcom, Rabu (26/11/2025), keppres itu bernomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 20 November 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penunjukan tersebut, Kuntadi meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Kuntadi menggantikan Amir Yanto, yang berada di posisi tersebut.
Kuntadi diketahui sempat mengisi posisi strategis di Kejaksaan. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, Kuntadi juga pernah terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi, di antaranya kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah, hingga kasus impor gula.
Tonton juga Video: Adhyaksa Awards 2024: Kuntadi Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi











































