Wanita bernama Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu. Keluarga Laras keberatan atas penetapan tersangka itu.
Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
"Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia, sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gafur menyebut, berdasarkan keterangan polisi, ada orang yang melaporkan unggahan Laras pada Minggu, 31 Agustus lalu. Pada hari yang sama, Laras ditetapkan sebagai tersangka tanpa diklarifikasi lebih dulu.
"Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras," ucap Gafur.
"Sampai hari ini kami juga tidak tahu siapa pelapornya. Siapa yang melaporkan klien kami seorang anak muda yang sangat cerdas dan beliau menyampaikan kritikan itu dengan menggunakan bahasa Inggris," tuturnya.
Menurut Gafur ada upaya masif dari polisi untuk membungkam suara masyarakat. Padahal, kata dia, Laras adalah salah satu aset bangsa yang memiliki banyak pengalaman internasional.
"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," sebut Gafur.
"Ini yang kami sedang lihat hari ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik. Suara-suara kritis dari anak-anak muda yang cerdas yang seharusnya kita bangga sama mereka," sambung dia.
Disebutkan Laras dijemput paksa di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 6 sore oleh sejumlah anggota Dittipidsiber Polri. Ibunda Laras, Fauziah berharap proses hukum terhadap putrinya tak dilanjutkan.
"Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ke-trigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu nggak cuma anak saya aja," ungkap Fauziah.
"Untuk itu saya mohon, mohon sekali kepada Pak Prabowo, kepada bapak Kapolri, pak Wakapolri, kepada bapak para penyidik. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi, jangan pak. Mohon bantuannya Laras dibebaskan gitu loh pak. Tolong, saya mohon bantuannya. Laras hanya anak remaja biasa gitu," pintanya.
Terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji buka suara soal kritik pihak keluarga bahwa Laras ditangkap tanpa diminta klarifikasi terlebih dahulu. Ia menyebut bahwa tindak pidana siber adalah tindak pidana yang memiliki kekhususan tersendiri.
"Perubahan ini bisa juga perubahan terkait dengan penghilangan barang bukti atau perubahan barang bukti yang itu kita dapatkan secara digital," jelas Himawan.
"Oleh sebab itu, ini adalah strategi penyidikan yang kita lakukan sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.