Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai langkah Polda Metro Jaya yang menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu aksi anarkistis semasa unjuk rasa di DKI Jakarta, adalah murni penegakan hukum. Lemkapi menilai langkah Polda Metro sudah sesuai.
"Polisi menangkap karena mereka melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkistis," kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Menurut Edi, tindakan para tersangka merupakan perbuatan melanggar hukum. Dia pun mendukung langkah Polda Metro Jaya menindak para tersangka.
"Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapa pun yang jadi dalang dari aksi anarkistis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga," katanya.
Edi juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung aksi demo asalkan tidak anarkis dan tidak memprovokasi serta melibatkan anak-anak di bawah umur.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," katanya.
Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.
Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tonton juga video "Menteri Pigai Minta Polisi Bedakan Proses Hukum Pendemo dan Perusuh" di sini:
(knv/fjp)