Tersangka Kericuhan di Jakarta Bertambah Jadi 43 Orang

Tersangka Kericuhan di Jakarta Bertambah Jadi 43 Orang

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 23:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro (Foto: WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kericuhan. Sehingga, total kini ada 43 tersangka.

"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary merinci, 42 tersangka sudah dewasa dan 1 masih di bawah umur. Dia melanjutkan, untuk tersangka anak tidak dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian 1 anak tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari dugaan penghasutan hingga perusakan. Para tersangka perusakan diketahui merusak fasilitas umum saat kericuhan terjadi.

6 Penghasut Rusuh di Jakarta Ditangkap

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," katanya.

Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.

Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads