Keluarga Protes Laras Faizati Jadi Tersangka Tanpa Klarifikasi, Ini Kata Polisi

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 23:23 WIB
Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Wanita bernama Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu. Keluarga Laras keberatan atas penetapan tersangka itu.

Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia, sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Gafur menyebut, berdasarkan keterangan polisi, ada orang yang melaporkan unggahan Laras pada Minggu, 31 Agustus lalu. Pada hari yang sama, Laras ditetapkan sebagai tersangka tanpa diklarifikasi lebih dulu.

"Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras," ucap Gafur.

"Sampai hari ini kami juga tidak tahu siapa pelapornya. Siapa yang melaporkan klien kami seorang anak muda yang sangat cerdas dan beliau menyampaikan kritikan itu dengan menggunakan bahasa Inggris," tuturnya.




(ond/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork