IPW soal Perintah Kapolri Tindak Pendemo Anarkis: Diatur oleh Perkap

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 20:26 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas terukur terhadap massa yang anarkis. Peluru karet bisa digunakan jika massa perusuh sampai menerobos markas. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tak ada yang salah dengan perintah Kapolri tersebut.

Sugeng menjelaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, tujuan dari Perkap itu pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum.

"Kedua menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Sugeng menjelaskan tahapan-tahapan penggunaan kekuatan personel Polri. Mulai dari yang paling mudah yaitu imbauan atau perintah lisan hingga langkah terakhir, yakni penggunaan senjata api.

Berikut ini tahapannya:

1. Imbauan atau perintah lisan.
2. Penggunaan tangan kosong lunak untuk pengendalian, misalnya menangkap.
3. Kendali tangan kosong keras, misalnya memiting.
4. Kendali senjata tumpul, misalnya pentungan.
5. Penggunaan pengurai massa, misalnya gas air mata atau semprotan (water cannon)
6. Kendali dengan senjata api, upaya terakhir jika dalam kondisi darurat.

"Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya," ucapnya.

Sugeng menyinggung Kapolri yang mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras para perusuh yang menunggangi pendemo dua hari lalu. Menurutnya, penggunaan senjata dimungkinkan jika dalam kondisi kedaruratan.

"Kapolri setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden untuk menindak keras, maka penggunaan kekuatan senjata ini dimungkinkan untuk dilakukan. Tujuannya dalam kondisi kedaruratan, kalau ada satu serangan melawan hukum, misalnya membakar, itu kan bisa menghilangkan nyawa," ujar Sugeng.

"Itu penggunaan kekuatan senjata api bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan peringatan lisan dulu untuk perusuh itu menghentikan rencana tindakannya. Kemudian meminta mereka mundur. Apabila tindakannya tetap dilakukan, maka bisa dilakukan tindakan tembak ke atas, kalau masih juga dilakukan yang membahayakan nyawa bisa tembak ke bawah, kemudian tembakan ke kaki untuk pelumpuhan. Jadi dimungkinkan," imbuhnya.




(fas/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork