Kapolri Tegaskan Akan Tangkap Pembuat Rusuh dan Proses Sesuai Aturan

Kapolri Tegaskan Akan Tangkap Pembuat Rusuh dan Proses Sesuai Aturan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 16:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai bertemu dengan keluarga sopir ojek online (ojol) yang tewas dilindas rantis Brimob di Jakarta (Taufiq/detikcom).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajarannya akan menangkap para pelaku kerusuhan. Dia mengatakan perusuh akan diproses hukum.

"Kami akan menangkap para pelaku pembuat kerusuhan dan memproses sesuai dengan aturan," kata Sigit di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).

Sigit mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan terkait penanganan kericuhan di sejumlah wilayah. Dia mengatakan Polri berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah beliau untuk segera mengembalikan keamanan, mengembalikan situasi yang ada sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatannya, perekonomian bisa kembali tumbuh," ucapnya.

Sebelumnya, demonstrasi terjadi di sejumlah wilayah pada pekan lalu. Demonstrasi itu berjalan tertib saat massa dari kelompok buruh dan mahasiswa menyampaikan aspirasi untuk menuntut perbaikan kebijakan, upah, hingga memprotes tunjangan anggota DPR.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video "Kapolri Bicara Kemungkinan Oknum Pelindas Ojol Affan Diproses Pidana" di sini:

Namun situasi memanas pada Kamis (28/8) malam. Ada kelompok massa yang terlibat kericuhan.

Pada malam yang sama, kendaraan taktis (Rantis) Brimob melindas pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu kemudian memicu demonstrasi lebih besar pada Jumat (29/8).

Kericuhan pun sempat terjadi di sejumlah wilayah pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8). Selain kericuhan, penjarahan terjadi terhadap rumah sejumlah pejabat juga terjadi.

Polri telah memproses etik tujuh orang Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan. Mereka dinyatakan melanggar kode etik. Mereka juga akan diproses secara pidana.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads