Kapolri Perintahkan Massa Penerobos Markas Polisi Ditindak Tegas Terukur

Kapolri Perintahkan Massa Penerobos Markas Polisi Ditindak Tegas Terukur

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 31 Agu 2025 09:25 WIB
Kapolri Cek Karhutla Kalbar
Foto: Kapolri (dok istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur kepada massa yang menerobos markas polisi. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut perintah itu diberikan karena markas kepolisian merupakan representasi dari negara.

"Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Dedi menyebut personel kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap perusuh. Dia mengajak semua pihak menjaga kedamaian Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan serta kedamaian Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan tersebut sejalan dengan potongan video berisi perintah Kapolri yang viral di media sosial. Dalam potongan video yang viral itu, Sigit memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan peluru karet jika massa yang rusuh mulai masuk ke markas, asrama, rumah sehingga membahayakan keluarga.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (depan). (Rumondang/detikcom)Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (depan). (Rumondang/detikcom)

Sebelumnya, sejumlah kantor kepolisian dirusak oleh massa yang ricuh. Selain itu, massa yang ricuh juga merusak sejumlah fasilitas umum.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi arahan terkait penanganan kericuhan di sejumlah daerah. Kapolri menyebut Prabowo memerintahkan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan dalam menangani massa yang melakukan perusakan.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Sigit di Bogor, Sabtu (30/8).


Simak juga Video: Kapolri Bicara Kemungkinan Oknum Pelindas Ojol Affan Diproses Pidana

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads