IPW soal Perintah Kapolri Tindak Pendemo Anarkis: Diatur oleh Perkap

IPW soal Perintah Kapolri Tindak Pendemo Anarkis: Diatur oleh Perkap

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 20:26 WIB
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas terukur terhadap massa yang anarkis. Peluru karet bisa digunakan jika massa perusuh sampai menerobos markas. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tak ada yang salah dengan perintah Kapolri tersebut.

Sugeng menjelaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, tujuan dari Perkap itu pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum.

"Kedua menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng menjelaskan tahapan-tahapan penggunaan kekuatan personel Polri. Mulai dari yang paling mudah yaitu imbauan atau perintah lisan hingga langkah terakhir, yakni penggunaan senjata api.

ADVERTISEMENT

Berikut ini tahapannya:

1. Imbauan atau perintah lisan.
2. Penggunaan tangan kosong lunak untuk pengendalian, misalnya menangkap.
3. Kendali tangan kosong keras, misalnya memiting.
4. Kendali senjata tumpul, misalnya pentungan.
5. Penggunaan pengurai massa, misalnya gas air mata atau semprotan (water cannon)
6. Kendali dengan senjata api, upaya terakhir jika dalam kondisi darurat.

"Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya," ucapnya.

Sugeng menyinggung Kapolri yang mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras para perusuh yang menunggangi pendemo dua hari lalu. Menurutnya, penggunaan senjata dimungkinkan jika dalam kondisi kedaruratan.

"Kapolri setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden untuk menindak keras, maka penggunaan kekuatan senjata ini dimungkinkan untuk dilakukan. Tujuannya dalam kondisi kedaruratan, kalau ada satu serangan melawan hukum, misalnya membakar, itu kan bisa menghilangkan nyawa," ujar Sugeng.

"Itu penggunaan kekuatan senjata api bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan peringatan lisan dulu untuk perusuh itu menghentikan rencana tindakannya. Kemudian meminta mereka mundur. Apabila tindakannya tetap dilakukan, maka bisa dilakukan tindakan tembak ke atas, kalau masih juga dilakukan yang membahayakan nyawa bisa tembak ke bawah, kemudian tembakan ke kaki untuk pelumpuhan. Jadi dimungkinkan," imbuhnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa aparat di lapangan tidak boleh menggunakan kekuatan berlebih atau eksesif, misalnya perusuh sudah ditangkap terus dipukuli. Menurut Sugeng, tindakan itu pelanggaran.

"Oleh karena itu penting keberadaan dari satuan profesi pengamanan untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuatan fisik yang eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur kepada massa yang menerobos markas polisi. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut perintah itu diberikan karena markas kepolisian merupakan representasi dari negara.

"Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8).

Dedi menyebut personel kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap perusuh. Dia mengajak semua pihak menjaga kedamaian Indonesia.

"Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan serta kedamaian Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak," ujarnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan potongan video berisi perintah Kapolri yang viral di media sosial. Dalam potongan video yang viral itu, Sigit memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan peluru karet jika massa yang rusuh mulai masuk ke markas, asrama, rumah sehingga membahayakan keluarga.

Seperti diketahui, sejumlah kantor kepolisian dirusak oleh massa yang ricuh. Selain itu, massa yang ricuh juga merusak sejumlah fasilitas umum.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi arahan terkait penanganan kericuhan di sejumlah daerah. Kapolri menyebut Prabowo memerintahkan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan dalam menangani massa yang melakukan perusakan.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Sigit di Bogor, Sabtu (30/8).

Simak Video Kapolri Akan Tangkap Pembuat Rusuh Demo-Cari yang Biayai

Halaman 2 dari 2
(fas/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads