Pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan dilindas oleh rantis Brimob hingga tewas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob pelindas Affan diproses pidana.
Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara maraton. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.
"Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).
"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," katanya.
Selain itu, Jenderal Sigit juga berkoordinasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM. Kedua lembaga itu diberi akses luas untuk mengikuti proses penanganan perkara ini.
"Kita sudah membuka ruang untuk kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," tutur Jenderal Sigit.
(isa/idh)