Pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan dilindas oleh rantis Brimob hingga tewas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob pelindas Affan diproses pidana.
Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara maraton. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.
"Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," katanya.
Selain itu, Jenderal Sigit juga berkoordinasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM. Kedua lembaga itu diberi akses luas untuk mengikuti proses penanganan perkara ini.
"Kita sudah membuka ruang untuk kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," tutur Jenderal Sigit.
Sebagai informasi, Affan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Jenderal Sigit pun sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas.
Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya. Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).