Kadiv Propam Upayakan Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Affan Digelar Secepatnya

Kadiv Propam Upayakan Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Affan Digelar Secepatnya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 07:18 WIB
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Foto: Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Tujuh anggota Brimob pelindas driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan telah dipatsus atau ditahan di rutan Mabes Polri. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengupayakan sidang etik ketujuhnya akan digelar secepatnya.

"Kita upayakan secepatnya," kata Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (30/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia belum dapat memastikan kapan sidang etik digelar. Namun, dia mengatakan sidang etik akan digelar jika pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan.

"Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

7 Nama Personel Brimob

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh anggota Brimob tersebut.

Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.

"Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 anggota Brimob yang saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri karena melanggar kode etik kepolisian.

Berikut nama para anggota Brimob tersebut:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae


Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).

Lihat Video: 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Terbukti Langgar Kode Etik

Halaman 2 dari 3
(dek/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads