KPK menyebut para buruh atau pekerja jadi pihak yang diperas di kasus izin K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika tidak mengurus izinnya, bisa terancam tidak mendapat kenaikan gaji.
"Yang diperas ini adalah rekan-rekan buruh kita. Buruh kita yang datang ke PJK3 ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
"Artinya dengan adanya nilai yang besar harus dikeluarkan dalam pembuatan sertifikasi K3 ini yang terdampak adalah rekan-rekan buruh. UMR-nya nggak naik-naik gitu," tambahnya.
Asep menyebut perusahaan para buruh yang diperas tidak bisa memberikan tambahan penghasilan. Sebab ada potongan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya karena telah dipotong untuk urus sertifikasi K3.
"Perusahaan tidak bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para buruh karena dipotong tadi untuk ngurus, salah satunya ngurus sertifikasi K3," ujarnya.
"Kalau ini misalkan gratis yang Rp 6 juta ini, kali aja dibagi untuk kesejahteraan buruh," ungkapnya.
(ial/maa)