YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat usai Resbob melayangkan pernyataan yang diduga menghina suku Sunda.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Laporan dibuat tertanggal 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut kini tengah diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Resbob juga dilaporkan dilayangkan kuasa hukum Viking ke Polda Jabar usai ucapannya yang diduga menghina suku Sunda viral. Ucapan tersebut dilontarkan saat dirinya melakukan siaran langsung di dalam mobil.
"Viking an**, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an** hanya Viking," kata kata Resbob dilansir detikJabar, Minggu (14/12/2025)
Usai melakukan ujaran kebencian terhadap Viking, Resbob lalu melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda. Ucapan itulah yang membuat Resbob dilaporkan ke polisi.
"Pokonya semua Sunda an**, semua orang Sunda an**," imbuhnya.
Lihat Video 'Polisi Buru Resbob yang Diduga Hina Sunda dan 'Viking'':
(wnv/gbr)










































