MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Istana

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 18:51 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Eva S/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait.

"Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Setelah mempelajari putusan MK, pemerintah akan mengambil keputusan. Putusan MK soal wamen dilarang merangkap jabatan baru saja diketuk pada hari ini.

"Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ujarnya.

MK Beri Waktu 2 Tahun

MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.

Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.

Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.

Simak Video 'MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti':




(eva/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork