MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 15:53 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi MK (Foto: Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di gedung MK, Kamis (28/8/2025). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK resmi melarang wamen rangkap jabatan.

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.

ADVERTISEMENT

Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Terdapat dua pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Lihat Video 'Momen DPR Singgung Mendiktisaintek-Wamen Stella Rangkap Jabatan':
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads