Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan akan mengikuti aturan hukum.
"Kita mengikuti aturan hukum lah," kata Nezar seusai rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Nezar merupakan salah satu wamen yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk. Nezar enggan menjawab soal akan mundur atau tidak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.
Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait setelah putusan MK melarang wamen rangkap jabatan.
"Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).