Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. MK mengatakan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
Hal itu disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Enny awalnya menjelaskan kedudukan wamen sebagai pejabat negara sudah terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri," ujar Enny seperti dilihat dari siaran langsung di kanal YouTube MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mengatakan seharusnya pertimbangan putusan itu ditindaklanjuti sejak 2019. MK mengatakan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.
"Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujarnya.
MK mengatakan status sebagai sesama pejabat negara tak perlu dikhawatirkan menimbulkan dualisme di kementerian. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.
MK juga menilai larangan menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga sudah diatur dalam UU BUMN. MK mengatakan wakil menteri sudah memiliki pekerjaan di kementerian, sementara tugas sebagai komisaris BUMN juga memerlukan waktu yang cukup.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
MK pun memberi waktu 2 tahun untuk penyesuaian terhadap aturan ini. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian bagi jabatan yang dirangkap.
"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Enny.
Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU Kementerian Negara
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Simak juga Video 'Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Gugur di MK, Ini Kata Wamenlu':