Pengacara Ariyanto Bakri ternyata memanggil mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dengan sebutan 'mendan' atau komandan. Ariyanto mengatakan sebutan nama itu muncul darinya.
Hal itu disampaikan Ariyanto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Duduk sebagai terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Ariyanto merupakan suami dari pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcela juga menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas ini.
Mulanya, Ariyanto mengaku berhubungan dengan pihak dari Wilmar Group yang berada di Singapura. Jaksa mendalami sosok yang berkomunikasi dengan Ariyanto tersebut.
"Ketika Saudara berkomunikasi dengan orang yang Saudara asumsikan orang Wilmar di Singapura, itu kan ketika menyebut Saudara dengan menyebut Ary, Ary. Saudara menyebut apa ke pihak yang menelpon Saudara? Dengan sebutan apa?" tanya jaksa.
"Sir kadang bapak," jawab Ariyanto.
"Namanya?" tanya jaksa.
"Dan seandainya pun saya tahu, saya lupa Pak. Saya tidak pernah bertanya nama," jawab Ariyanto.
"Masak tidak pernah bertanya nama," ujar jaksa.
"Demi Allah pak, saya tidak berbohong. Ini yang saya lihat, saya dengar, dan saya lakukan," jawab Ariyanto.
(mib/yld)