Pemuka agama berinisial EE yang dikenal di Kota Bandung dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban.
"Benar, pelapor buat laporan Tanggal 4 Juli 2025," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman, saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJabar, Selasa (26/8/2025).
AKBP Rahman mengatakan penyidik telah memeriksa terlapor. "Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, untuk terlapor sudah diperiksa dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebut peristiwa itu bermula ketika kliennya, NAT, mendatangi rumah ayahnya di wilayah Kota Bandung sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, EE tengah berada di masjid untuk menunaikan salat Jumat. NAT kemudian disambut neneknya, T, meski dengan sikap kurang ramah.
Setelah salat Jumat, EE tiba di rumah dan langsung bertemu dengan anak keduanya itu. Menurut Rio, kliennya datang dengan maksud baik, yakni menjalin komunikasi dengan sang ayah serta menanyakan soal nafkah yang menurutnya tidak rutin diberikan.
Sekadar diketahui, EE memiliki 4 anak dari mantan istrinya atau ibu kandung NAT dan NAT merupakan anak keduanya. Sebelumnya, NAT pernah tinggal di rumah EE bersama nenek dan ibu tirinya berinisial DS, tapi pada Januari 2025, NAT memilih pindah dan tinggal bersama ibu kandungnya.
"Nah, dan setiap bulan itu pasti selalu diberikan nafkah. Karena kan secara hukum juga anak masih di bawah 21 tahun, walaupun statusnya sudah berpisah, tetap masih disebutnya juga kan seorang ayah harus memberikan nafkah. Tapi kalaupun ingin memberikan nafkah juga, posisinya itu selalu harus di kontak dulu atau harus ditelpon dulu. Jadi tidak langsung atau kontinu, jadi harus ditagih dulu baru diberikan," kata Rio kepada detikJabar, Selasa (26/8/2025).
(idh/imk)