Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pernah meminjam rekening Rina Lauwy saat masih menjadi istrinya untuk menampung uang. Jaksa menyebut Kosasih beralasan takut masuk penjara jika uang itu masuk ke rekeningnya.
Hal itu terungkap saat Rina dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, ANS Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Mulanya, jaksa mendalami percakapan antara Rina dan Kosasih saat masih menjadi suami-istri. Rina mengatakan dirinya sudah resmi bercerai dengan Kosasih.
"Terakhir ibu ada pembicaraan rumah tangga sebelum kemudian diputus oleh pengadilan? Sekitar 2019/2020?" tanya jaksa.
"Terakhir ada pembicaraan, saya rasa 2019 kayaknya, seingat saya ya," jawab Rina.
(haf/haf)