Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pernah memberikan mobil HRV seharga Rp 500 juta ke pacarnya. Mobil itu diberikan sebagai hadiah ulang tahun (ultah).
Pemberian hadiah ultah berupa mobil HRV seharga Rp 500 juta itu diakui Raden Roro Dina Wulandari yang saat itu menjalin hubungan dengan Kosasih. Dina dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Dina.
"Oke, jenisnya apa?" tanya jaksa.
"HRV," jawab Dina.
Dina mengatakan mobil HRV hitam itu diberikan Kosasih pada tahun 2023. Dia mengakui pemberian mobil itu sebagai hadiah ulang tahun.
"Atas hal apa ibu diberikan?" tanya jaksa.
"Itu hadiah ulang tahun saya," jawab Dina.
Jaksa mendalami alasan Kosasih memberikan mobil itu sebagai hadiah ultah. Dina mengatakan saat itu sedang menjalin hubungan dengan Kosasih.
"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran," ujar Dina.
Dina mengakui dirinya punya hubungan dengan Kosasih selama setahun. Dia mengaku hanya menerima mobil dari Kosasih dan tak ada penerimaan berupa uang.
"Selama setahun ibu berhubungan, apakah beliau pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dina.
"Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?" cecar jaksa.
"Tidak pak," jawab Dina.
"Berarti yang dikasih cuman?" tanya jaksa.
"Mobil aja," jawab Dina.
Dina mengatakan mobil itu kini disita penyidik KPK. Dia mengatakan Kosasih langsung mendatangkan mobil itu sebagai kejutan hadiah ulang tahunnya.
"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa.
"Tidak sih pak, langsung datang. Kan surprise gitu," jawab Dina.
"Ujug-ujug langsung datang mobil?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dina.
"HRV warna hitam Rp 500 juta?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dina.
"Wow," timpal jaksa.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan. Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':