2 Mantan Istri Antonius Kosasih Jadi Saksi di Sidang Investasi Fiktif Taspen

2 Mantan Istri Antonius Kosasih Jadi Saksi di Sidang Investasi Fiktif Taspen

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 12:07 WIB
Sidang kasus investasi fiktif dengan terdakwa mantan Dirut Taspen, 25 Agustus 2025 (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus investasi fiktif dengan terdakwa mantan Dirut Taspen, 25 Agustus 2025 (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan 21 orang saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ada dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi dalam sidang ini adalah Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.

Majelis hakim memeriksa lebih dulu identitas Rina Lauwy. Rina mengatakan status putusan perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rina Lauwy Kosasih?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

ADVERTISEMENT

"Iya," jawab Rina.

"Dengan Terdakwa Antonius kenal?" tanya hakim.

"Kenal," jawab Rina.

"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya hakim.

"Mantan suami," jawab Rina.

Kemudian, majelis hakim memeriksa identitas Yulianti Malingkas. Yulianti merupakan mantan istri pertama Kosasih.

"Saksi berikutnya Yulianti Malingkas?" tanya hakim.

"Iya," jawab Yulianti.

"Dengan Pak Antonius kenal?" tanya hakim.

"Kenal," jawab Yulianti.

"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya hakim.

"Saya mantan istri pertama," jawab Yulianti.

Rina dan Yulianti bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Kemudian, Rina, Yulianti dan 19 orang saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads