Eks Dirut Taspen Panggil Achsanul Qosasi dengan Sebutan 'Babe'

Eks Dirut Taspen Panggil Achsanul Qosasi dengan Sebutan 'Babe'

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 21:55 WIB
Terdakwa perkara korupsi, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa menghadirkan 21 saksi, dua di antaranya adalah Rina Lauwy (baju putih berkacamata) dan Raden Roro Dina Wulandari (baju putih). Diketahui, Rina merupakan mantan istri Kosasih dan Dina merupakan teman dekat terdakwa.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Nama mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi muncul dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ternyata, Kosasih memanggil Achsanul dengan sebutan 'babe'.

Hal itu terungkap saat hakim bertanya ke saksi bernama Yannes Mangapul Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Yannes mengaku ikut memanggil Achsanul dengan sebutan 'babe' karena mengikuti Kosasih.

"Pak Yannes tadi di percakapan itu, Saudara ada menyatakan tentang inisial AQ atau apa tadi ya? Saya ingat, AQ atau babe itu siapa itu?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AQ Achsanul Qosasi Pak, dulu anggota BPK, dulu ya," jawab Yannes.

ADVERTISEMENT

"Itu yang babe juga itu sama?" tanya hakim.

"Kemudian istilah-istilah dari Pak Antonius Kosasih abis itu saya terikut aja, babe," jawab Yannes.

"Itu yang dimaksud babe atau AQ itu ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Yannes.

Dalam sidang ini, Kosasih juga menanyakan terkait pertemuan dengan Achsanul ke Yannes. Kosasih mengatakan saat itu Achsanul merupakan anggota III BPK yang tidak melakukan audit PT Taspen.

"Pada tahun 2020 Bapak Yannes, kan ada beberapa. Bapak menyampaikan bahwa mengaturkan pertemuan saya, mencoba mengatur pertemuan saya, antara saya dengan Bapak Achsanul Qosasi di tahun 2020. Pada tahun 2020, pak Achsanul Qosasi itu menjabat sebagai anggota berapa di BPK ya?" tanya Kosasih.

"Anggota III," jawab Yannes.

"Anggota III itu mengaudit siapa ya?" tanya Kosasih.

"Saya nggak tahu Pak, tapi bukan BUMN ya," jawab Yannes.

Kosasih mengaku tidak ingat apakah pernah bertemu dengan Achsanul pada 2020. Yannes juga mengaku tidak selalu mengikuti pertemuan yang dilakukan Kosasih.

"Seingat saya anggota III itu mengaudit Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan seingat saya dan mungkin BPKH. Tetapi yang pasti BPJS tenaga kerja dan keuangan. Pertanyaannya, kalau saya bertemu bapak Achsanul Qosasi pada tahun 2020, andai kata bertemu, saya tidak ingat bertemu atau tidak. Berati pada saat tersebut bapak Achsanul Qosasi bukan auditor yang mengaudit saya, apakah betul?" tanya Kosasih.

"Betul," jawab Yannes.

"Berarti saya bertemu untuk bukan masalah audit pasti karena beliau dan anggotanya tidak mengaudit PT Taspen Persero, apakah betul?" tanya Kosasih.

"Saya nggak selalu ikut pertemuan bapak ya, saya nggak tahu bapak isi pertemuannya apa," jawab Yannes.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun" di sini:

Halaman 2 dari 2
(mib/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads