Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN 1 pada BPK RI, Teguh Siswanto, mengungkap ada penampungan duit menggunakan rekening office boy (OB) dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Teguh mengatakan duit yang ditampung itu terkait dana pelepasan atau buy back Sukuk SIA-ISA 02.
Hal itu disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Mulanya, Teguh menjelaskan dana petty cash, yang merupakan istilah untuk mencatat pengeluaran yang tidak ditemukan di laporan keuangan PT IIM. Dia mengatakan dana terkait pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 disimpan dalam rekening penampungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petty cash itu sebetulnya adalah istilah yang digunakan oleh pihak Insight untuk mencatat pengeluaran-pengeluaran yang tidak ditemukan dalam laporan keuangan Insight, digunakan untuk darurat," kata Teguh.
"Nah, secara sederhana kami gambarkan seperti ini, Yang Mulia. Jadi tadi untuk dana dari buy back, jadi kan Sukuk SIA-ISA 02 setelah dipegang oleh yang dulunya punyanya Taspen itu kan dipegang Ara dan Andi Asmoro. Dari situ kemudian dilakukan buy back oleh PT TPS Food menerima dana. Nah, dananya itu di antaranya itu masuk ke... ditransfer ke rekening penampungan," tambahnya.
Teguh mengatakan ada empat rekening penampungan dana petty cash tersebut. Dia menuturkan salah satu rekening itu menggunakan nama Ahmad Muhidin, yang merupakan seorang office boy (OB).
"Rekening penampungannya ada 4, Yang Mulia, untuk sumber dana petty cash, yaitu ada rekening BCA atas nama Pak Eki, ada rekening BCA atas nama Pak Thomas, BCA atas nama Anak Agung, dan rekening BCA atas nama Ahmad Muhidin. Ahmad Muhidin ini office boy, Yang Mulia. Nah, kemudian di antara sumber dananya kan dana dari buy back ya yang masuk sini," ujar Teguh.
Teguh mengatakan dana petty cash ini ada yang digunakan untuk keperluan marketing dan taktis oleh para direksi PT IIM. Dia mengatakan ada juga yang ditransfer dan diserahkan secara tunai ke mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Taspen, Patar Sitanggang.
"Penggunaannya di antaranya, dari bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, yang pertama, ada yang ditarik Pak Ara secara langsung oleh Pak Ahmad Muhidin, kemudian diserahkan ditransfer ke Pak Patar Sitanggang Rp 90 juta. Ada juga yang sumbernya dari rekening BCA, Pak, Anak Agung dan rekening BCA Pak Ahmad Muhidin tadi diserahkan secara tunai itu Rp 110 juta ke Patar Sitanggang," ujar Teguh.
"Berdasarkan keterangan Bu Arny selaku pengelola dana ini, dana-dana tersebut memang digunakan oleh para direksi Insight untuk keperluan marketing, kemudian keperluan dana taktis. Di antaranya yang kami peroleh, berdasarkan bukti-bukti dari penyidik, ada yang digunakan Pak Eki digunakan sebesar USD 242,39 ribu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':