Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pernah meminjam rekening Rina Lauwy saat masih menjadi istrinya untuk menampung uang. Jaksa menyebut Kosasih beralasan takut masuk penjara jika uang itu masuk ke rekeningnya.
Hal itu terungkap saat Rina dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, ANS Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa mendalami percakapan antara Rina dan Kosasih saat masih menjadi suami-istri. Rina mengatakan dirinya sudah resmi bercerai dengan Kosasih.
"Terakhir ibu ada pembicaraan rumah tangga sebelum kemudian diputus oleh pengadilan? Sekitar 2019/2020?" tanya jaksa.
"Terakhir ada pembicaraan, saya rasa 2019 kayaknya, seingat saya ya," jawab Rina.
Rina mengakui Kosasih meminjam rekeningnya untuk menampung uang masuk. Jaksa bertanya apa benar Kosasih mengatakan dirinya akan masuk penjara kalau uang itu masuk ke rekening pribadinya. Percakapan itu kemudian dibenarkan oleh Rina.
"Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'Nanti tolong ada uang masuk tapi masukan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada nggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Rina.
"Kapan itu bu?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," jawab Rina.
Rina mengaku sudah menanyakan maksud ucapan Kosasih tersebut. Namun, Rina mengatakan Kosasih saat itu tidak memberikan jawaban.
"Ibu nggak tanya 'maksud omonganmu apa?'," tanya jaksa.
"Saya ada tanya," jawab Rina.
"Apa jawabannya?" tanya jaksa.
"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan. Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Simak juga Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':