Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 10:57 WIB
Sidang vonis Rudi Suparmono (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim meyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

Selain itu, hakim menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.

Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork