Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini

Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 07:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti amplop dan uang yang ditujukan untuk terdakwa Rudi Suparmono kepada hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Sidang bagi mantan Ketua PN Surabaya tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya mantan Kepala BPKAD Kota Surabaya Syamsul Hariadi.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono menjalani sidang vonis kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan," kata jubir PN Jakpus Sunoto kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Perkara Rudi teregister dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Rencananya persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut 7 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Rudi Suparmono sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sedangkan hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan, serta belum pernah dihukum. Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Lihat Video 'Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan di Kasus Suap Ronald Tannur':

(mib/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads