Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 17:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penyidikan perkara itu dilakukan dengan detail dan penuh kehati-hatian.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (11/8/2026).

Proses penyidikan kasus Febrie ini diusut oleh Tim 9 yang berisi sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung menangani perkara korupsi. Anang mengatakan pihaknya siap buka-bukaan di persidangan dalam membeberkan peran dari Febrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tutur Anang.

"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hari ini tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta.

Kejagung juga memeriksa sebanyak tujuh orang saksi pada Senin (10/8). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Lihat juga Video: Pihak Febrie Adriansyah Siapkan Saksi Meringankan di Kasus TPPU

(kuf/ygs)


Berita Terkait