Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas putranya yang terlibat kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Namun, kabar eksekusi terhadap Meirizka begitu senyap meski ibunda Tannur itu telah dijebloskan ke penjara sepekan setelah putusan.
Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara itu. Hakim menyatakan Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) untuk vonis bebas anaknya terkait kasus kematian Dini Sera.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meirizka Sudah Diekskusi Sepekan Setelah Putusan
Berbulan-bulan setelah putusan, ternyata jaksa telah mengeksekusi Meirizka Widjaja, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia dieksekusi ke Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Untuk Meirizka, ibunya (Ronald Tannur), sudah dieksekusi di (Lapas Perempuan) Pondok Bambu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Namun Anang tidak menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya Meirizka dieksekusi. "Sekitar satu minggu setelah putusan," tutur Anang.
2 Hakim Juga Sudah Dieksekusi
Jaksa juga telah mengeksekusi vonis 7 tahun penjara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut keduanya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, Anang tak menjelaskan kapan tepatnya keduanya dieksekusi.
"Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Anang menerangkan satu terdakawa lain, yakni hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, belum dieksekusi. Sebab, Heru masih melakukan upaya hukum kasasi.
"Iya (Heru) masih upaya hukum," lanjut Anang.
Sama dengan Mangapul dan Erintuah, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono telah dieksekusi atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus itu. Namun, Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.
Untuk diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Tonton juga video "Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Bui Kasus Vonis Bebas Anaknya"











































